I. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pengirim
Pengirim wajib memberitahukan isi kiriman dan nilai barang yang sebenarnya, serta memberikan hak kepada perusahaan untuk memeriksa isi kiriman bila diperlukan.
Pengirim/Penerima bersedia menerima dan tidak keberatan kirimannya dibuka/diperiksa oleh yang berwajib.
Keselamatan barang kiriman akibat pengepakan yang tidak sempurna sehingga menimbulkan kerugian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pengirim bertanggung jawab terhadap semua biaya pengiriman sesuai perhitungan menurut tarif yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Pengirim wajib mengasuransikan barang kiriman khusus untuk kiriman barang yang bernilai lebih (Mahal).
II. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan wajib menyampaikan/menyerahkan kiriman ke tangan penerima dengan baik dan lengkap
Perusahaan bertanggung jawab terhadap kiriman-kiriman selama belum diserahkan kepada penerima, kecuali karena sesuatu hal yang menyebabkan kiriman ditahan oleh pihak yang berwajib, maka pengirim/penerima harus menyelesaikan sendiri
Perusahaan hanya akan mengganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman apabila terjadi kehilangan barang
III. Resiko Yang Dikecualikan Dan Tidak Dijamin
Perusahaan tidak memberikan ganti rugi terhadap kerusakan/kehilangan akibat bencana alam, huru hara atau force majeure.
Pengajuan claim setelah lebih dari satu bulan dari tanggal pengiriman yang tertera dalam tanda terima titipan dianggap kadaluarsa.
IV. Larangan-Larangan
Dilarang memasukkan wesel pos, cek, giro dan atau uang kedalam bungkusan kiriman dalam bentuk apapun.
Dilarang mengirim barang-barang yang mudah meledak, menyala/terbakar sendiri dan barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan umum lainnya.
Dilarang mengirim barang/binatang yang dilindungi oleh pemerintah serta dilarang untuk diantar pulaukan.
Dilarang mengirim barang-barang berupa narkotika dan sejenisnya serta obat terlarang lainnya.
Dilarang mengirim barang-barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan/ketertiban dan stabilitas nasional dan/atau menyinggung kesusilaan, serta barang-barang yang melanggar hukum lainnya
TPM Cargo Logistik Jakarta
Tel. : 081213676329
Sel. : 085219199443
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur
TPM Cargo Logistik Depok
Jl. Raya Kalimulya Palapa/Kencana II
Depok Jawa barat
Seluler +62 852-851-26943
Social Bookmarking
Pengirim wajib memberitahukan isi kiriman dan nilai barang yang sebenarnya, serta memberikan hak kepada perusahaan untuk memeriksa isi kiriman bila diperlukan.
Pengirim/Penerima bersedia menerima dan tidak keberatan kirimannya dibuka/diperiksa oleh yang berwajib.
Keselamatan barang kiriman akibat pengepakan yang tidak sempurna sehingga menimbulkan kerugian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pengirim bertanggung jawab terhadap semua biaya pengiriman sesuai perhitungan menurut tarif yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Pengirim wajib mengasuransikan barang kiriman khusus untuk kiriman barang yang bernilai lebih (Mahal).
II. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan wajib menyampaikan/menyerahkan kiriman ke tangan penerima dengan baik dan lengkap
Perusahaan bertanggung jawab terhadap kiriman-kiriman selama belum diserahkan kepada penerima, kecuali karena sesuatu hal yang menyebabkan kiriman ditahan oleh pihak yang berwajib, maka pengirim/penerima harus menyelesaikan sendiri
Perusahaan hanya akan mengganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman apabila terjadi kehilangan barang
III. Resiko Yang Dikecualikan Dan Tidak Dijamin
Perusahaan tidak memberikan ganti rugi terhadap kerusakan/kehilangan akibat bencana alam, huru hara atau force majeure.
Pengajuan claim setelah lebih dari satu bulan dari tanggal pengiriman yang tertera dalam tanda terima titipan dianggap kadaluarsa.
IV. Larangan-Larangan
Dilarang memasukkan wesel pos, cek, giro dan atau uang kedalam bungkusan kiriman dalam bentuk apapun.
Dilarang mengirim barang-barang yang mudah meledak, menyala/terbakar sendiri dan barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan umum lainnya.
Dilarang mengirim barang/binatang yang dilindungi oleh pemerintah serta dilarang untuk diantar pulaukan.
Dilarang mengirim barang-barang berupa narkotika dan sejenisnya serta obat terlarang lainnya.
Dilarang mengirim barang-barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan/ketertiban dan stabilitas nasional dan/atau menyinggung kesusilaan, serta barang-barang yang melanggar hukum lainnya
TPM Cargo Logistik Jakarta
Tel. : 081213676329
Sel. : 085219199443
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur
TPM Cargo Logistik Depok
Jl. Raya Kalimulya Palapa/Kencana II
Depok Jawa barat
Seluler +62 852-851-26943
Social Bookmarking
Tidak ada komentar:
Posting Komentar